Kam. Mar 23rd, 2023

Kuningan, MI.com – Terobosan baru digagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Terobosan itu bagi pengantin yang baru menikah sudah dapat menerima pemberian e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK Baru.

Hal itu teruangkap saat Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda, SH., M.Si,  menjadi saksi pernikahan pasangan Gina Lusiyuliani dan Helmi Ginardi, Minggu (3/7/2022) pagi,  di rumah mempelai wanita, di Desa Peusing, Kecamatan Jalaksana Kuningan, Minggu (3/7/2022).

Pernikahan special itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, Kepala DPMPTSP Kuningan Drs. Agus Sadeli, M.Pd, Wakil ketua DPD Partai Golkar Kuningan H. Dudy Pamuji, SE., M,Si, serta undangan lainnya.

Baca Juga :

Penyerahahan e-KTP dan Kartu Keluarga oleh Wabup H.M Ridho kepada Gina dan Helmi dilakukan seusai prosesi akad nikah. Menyusul terjadinya perubahan status keduanya dari lajang menjadi rumah tangga.

“Alhamdulillah, sekarang ada yang berbeda pada pernikahan, pasangan pengantin bisa langsung mendapatkan administrasi kependudukan baru setelah adanya perubahan status, dari lajang menjadi menikah dan berkeluarga.” ujar dia.

“Ini hasil inovasi dari Disdukcapil melalui program PADUKA atau pelayanan administrasi kependudukan usai perkawinan,” imbuhnya.

Program PADUKA bertujuan memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan dengan sasaran untuk masyarakat setelah melangsungkan perkawinan (langsung mendapat buku nikah, e-KTP dan KK).

Kadis Dukcapil Kuningan, Drs Yudi Nugraha, M.Pd, menjelaskan, program PADUKA ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama saat mengurus perkawinan.

Dengan adanya program PADUKA, terang Yudi Nugraha, diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kebahagiaan masyarakat dalam mengurus Adminduk, memudahkan KUA dalam proses verifikasi dan validasi data pasangan calon pengantin.

Selain itu, perubahan data kependudukan akan diproses lebih cepat dan mudah, sehingga data lebih akurat dan up to date (status kawin dan alamat), serta efisiensi waktu karena masyarakat langsung mendapat buku Nikah, KK dan e-KTP dengan status terbaru. (H Wawan Yr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *