Sen. Mar 20th, 2023

Majalengka, MI.id – Untuk mengantisipasi atau tidak mengkonsumsi Narkoba, 77 orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II.B Majalengka, menjalani test urine. Test urine belangsung di Aula Lapas Majalengka  di Jalan Raya KH Abdul Halim No. 254 Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Selasa (12/7/2022) lalu.

Test urine dilakukan sebagai tindaklanjut surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Barat yang memerintahkan test urine bagi seluruh pegawai Lapas di seluruh Jawa Barat.

Pelaksanaan test urine di Lapas Majalengka itupun yang melibatkan aparat penegak hukum Polres Majalengka itu, diadakan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan dengan Lapas kelas II.B Majalengka, BPBD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka.

Baca juga :

Kalapas Majalengka, Suparman A.Md.IP, SH, MH menyampaikan, ada sekitar 77 pegawai yang menjalani tes urine. Tes urine dilakuklan untuk membuktikan bahwa dirinya beserta seluruh pegawainya bersih dari mengkonsumsi Narkoba.

“Dengan hasil negatif yang tertera pada alat tes urine tersebut menunjukkan bahwa Lapas kita siap memerangi Narkoba dan bersih dari obat-obat terlarang yang masuk ke dalam Lapas, dengan begitu dapat ternciptanya Lapas yang bersih dari Narkoba,” jelas Suparman.

Kepala BNNK Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, S.H menjelaskan tujuan diselenggarakannya tes urine ini untuk mengetahui sejauh mana para pegawai Lapas Kelas IIB Majalengka dalam mengkomsumsi makanan atau minuman. Apakah makanan dan minumuan mengandung zat yang dapat terdeteksi alat tes urine, mencakup 10 parameter yang dilakukan oleh petugas BNNK Kuningan.

“Tes urine ini memberikan solusi untuk mengurangi atau mengantisipasi ke depannya agar tidak terjadi sesuatu yang membuat ketergantungan,” ujar AKBP Yaya Satyanagara.

Sebab lanjut Yaya, walaupun BNNK Kuningan berada di Kabupaten Kuningan, namun Majalengka termasuk ke dalam wilayah rayonisasi BNNK Kuningan yang menjadi target setiap pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, (P4GN) tersebut.

“Tujuan utamanya adalah antara Kuningan dan Majalengka, harus terbentuk betul-betul dua kabupaten itu menjadi daerah bebas narkoba, baik di luar masyarakat umum maupun internal instansi pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Yaya

Terkait lapas Majalengka Bersinar, terang Yaya, nantinya akan dibentuk Satgas terpadu di dalam Lapas untuk menyediakan ruangan diskusi (restorative justice) antara kepolisian, kejaksaan, BNN, pengadilan maupun Dinas Kesehatan.

Ia pun berharap, kegiatan ini baik seluruh pegawai lapas maupun narapidana di Lapas Majalengka benar-benar bersih dari narkoba, baik itu yang mengkonsumsi maupun ada indikasi keterlibatan tertentu sehingga dapat terwujudnya Lapas Bersinar (Bersih Narkoba), (tan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *