Kuningan, MI.id – Menghadapi penerima peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan telah mengadakan MoU (kerjasama) dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.
MoU PPDB ditandatangani oleh Kadisdikbud Kuningan Drs. H. Uca Somantri, M.Si dengan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kuningan, Dudi Mulyakusumah, S.H, MH di Aula Graha Bumi Muya Indah SMKN 1 Kuningan, Senin (20/6/2022) lalu, disaksikan oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH dan Kasi Datun Kejari Kuningan.Angga Insana Husri SH MH.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menjelaskan, PPDB merupakan agenda penting yang diadakan setiap awal tahun pelajaran. PPDB juga merupakan upaya pembangunan bidang pendidikan untuk mendorong dan memastikan agar seluruh anak usia sekolah dapat pendidikan yang layak.
PPDB dilaksanakan melalui beberapa jalur, diantaranya: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. Hal itu telah datur dalam surat edaran Setjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022-2023. Penyelenggaraan PPDB diharapkan professional, berkeadilan dan tidak diskriminatif bagi smua pihak.
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Champions: Real Madrid Vs Chelsea
Menurut Bupati Acep Purnama, dalam PPDB tahun ini dilakukan dengan moda daring dan luring. Pertimbangannya, bahwa moda daring (online) ini adalah upaya pembiasaan bagi seluruh peserta didik maupun masyarakat dalam mewujudkan digitalisasi disektor pendidikan.
Sedangkan moda liuring (offline) ini merupakan upaya kemudahan akses di beberapa daerah yang masih blank spot untuk dapat mendaftarkan calon peserta didik baru ke sekolah tujuannya. “Upaya ini semata-mata untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi warga Kabupaten Kuningan untuk mendapat layanan pendidikan,” terang Acep Purnama.
Ia meminta kepada Dinas Disdikbud sebagai leading sector untuk mengawal PPDB sebaik-baiknya dan sesuai degnasn alur dalam proses PPDB agar lancer, sehingga tidak terjadi miscommunication, sehingga informasi harus sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.
Seusai penandatanganan MoU dengan Kadisdikbud, Kajari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, mengatakan, MoU yang ditandatangani itu mengenai bidang perdata dan tata usaha negara sebagai implementasi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta tupoksi Kkejaksaan yang diatur dalam Peraturan nomor 9 tahun 2020.
“Dengan MoU ini saat kami mendapat kuasa khusus, maka kami bisa menindaklanjuti untuk menyelesaikan permasalahan letigasi dan non letigasi,” ujar dia.
MoU inipun imbuh Dudi, sebagai pintu masuk dukungan instansti terkait kepada tupoksi Kejaksaan, baik segi pengawasan maupun pendampingan hukum. “Dengan mendapat kuasa khsusus, maka kami akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum hingga pertimbangan hukum lainnya,” jelasnya.
Uca Somantri berharap dengan adanya tersebut, PPDB akan semakin maksimal. “Mudah-mudahan melalui MoU ini kami bekerja lebih maksimal lagi dibandingkan sebelumnya.” Ujar dia. (H Wawan Yr)