Jakarta, MI.id – Sejumlah 100 orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tercatat mengundurkan diri. Padahal mereka telah dinyatakan lolos seleksi untuk tahun formasi 2021.
Merujuk data BKN per Jumat, 20 Mei 2022, total terdapat 112.513 peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Namun, 100 peserta diantaranya justru mengundurkan diri. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan, mereka-mereka yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.
Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya,” ujar Satya, Jumat (27/5).
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Champions: Real Madrid Vs Chelsea
- Sekda Dian R Yanuar: Perpustakaan Sebagai Rumah Sakit Bagi Pikiran
Dijelaskan, tiap instansi mempunyai sanksi yang berbeda-beda. Nantinya, sanksi tersebut akan dikuatkan dengan diterbitkannya aturan resmi.
Contoh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.
“Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta,” imbuh Satya.
Aturan selanjutnya dari instansi lain, yakni Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta.
Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta. (Liputan6.com/Merdeka.com)