Sen. Mar 20th, 2023

Kuningan, MI.id – Dari 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga saat ini, baru tercapai 30 juta bidang tanah yang terdaftar. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria telah terbit sejak tahun 1960 lalu, sampai puluhan tahun tak kunjung selesai.

Sebagai solusinya, pemerintah telah meluncurkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), sebagai salah satu program strategis nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sejak digulirkan PTSL target pendaftaran tanah capaiannya jauh lebih  besar dan lebih efektif.” terang H. Yanuar Prihatin, ketua Komisi II DPR RI saat menghadiri penyerahan sertifikat PTSL di Desa Karangkamulya, Kecamatan  Ciawigebang, Senin (18/7/2022) lalu.

“Tugas pemerintah dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, kata Yanuar, telah dilaksanakan melalui Program Strategis Nasional (PSN) PTSL di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 ini, setiap tahunnya selalu melampaui target”.

Baca juga :

Menurut Yanuar, PTSL dapat berjalan lebih berhasil dan efektif jika ada dukungan dari pemerintah daerah, hingga desa setempat sebagai ujung tombak. Terkait hal ini Yanuar mengimbau, kepada kepala desa untuk memanfaatkan program PTSL dalam melayani masyarakat.

Ia berharap agar masyarakat memanfaatkan program PTSL di desa masing-masing. “Ini bukan hanya target BPN, tapi target kita semua, supaya Kuningan dalam program PTSL bisa menjadi percontohan,  targetnya bisa tercapai karena kerja sama BPN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa masing-masing,” ujar dia.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Surahman, ST, MT, menjelaskan, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang di tempati. “Dengan memiliki sertifikat tanah, akan lebih tenang dalam menggarap lahan, sebab tidak khawatir diklim orang lain. Karena sertifikat merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “ jelas Surahman.

Penyerahan 1.213 sertifikat hak atas tanah program PTSL diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama di Halaman Kantor Desa Karangkamulyan.  

Bupati Acep berpesan, agar warga menjaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. “Simpan baik-baik sertifikat tanah ini,” pinta Acep,

Program PTSL di Kabupaten Kuningan selama ini berjalan baik, bahkan telah mendapat apresiasi sebagai salah satu percontohan. “Hal ini atas kerjasama, kolaborasi dan sinergitas antara Pemda Kuningan, Kodim 0615/Kuningan, dan Kantor Pertanahan Kuningan dalam mensukseskan PSN PTS,” ucap Acep Purnama.

Acep memberikan apresiasi atas peran camat, lurah, kepala desa dan masyarakat yang mendapat program PTSL. “Para camat, lurah, kepada desa di lokasi PTSL, tahun 2022 ini sangat diharapkan, untuk meminimalisir masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di wilayah masing-masing,” pesan Acep.

Ia juga merasa bangga atas peran aktif masyarakat, sehingga BPN Kuningan dapat lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data mengenai proses pensertifikatan tanah. (H. Wawan Yr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *