Kuningan, MI.id – Kepala Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan berinisial US (43 tahun) bersama dua tersangka lainnya MS (45 tahun) dan A (37 tahun) diamankan Satreskrim Polres Kuningan pada Jum’at, 2 September 2022 lalu.
Ketiganya warga Dusun 1 Desa Ciketak Kecamatan Kadugede diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak/bahan bakar gas dan/atau likuivate petroleum gas atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, SIK dalam konferensi pers, Senin (12/9) di Mapolres Kuningan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penyuntikan atau pemindahan isi gas bersubsidi ke dalam tabung gas berukuran lebih besar dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
“Ketiga pelaku melakukan hal tersebut bertujuan untuk bisa memperjualbelikan gas non subsidi di bawah standar harga pasar.” terang AKBP Dhany Aryanda.
Ketiga tersangka melakukan kegiatan penyuntikan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non subsidi di sebuah gerasi pangkalan gas yang beralamat di Dusun 1 Desa Ciketak milik tersangka US.
“Dari para tersangka kami menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, dua buah alat suntik yang dimodifikasi, dua buah pipa kecil, kain lap, alat penyongkel seal, dan puluhan segel tabung berwarna orange,” jelas AKBP Dhany didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar dan Kasat Reskrim AKP M Hafidz Firmansyah.

Petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas baik yang ada isinya maupun yang kosong dari ukuran berat 3 kg (gas melon), 5,5 kg (warna pink), 12 kg (warna biru), 12 kg (warna pink) dan 50 kg (warna orange).
“Dari tersangka US, didapatkan bukti berupa kartu tanda pangkalan LPG 3 kg, surat izin usaha perdagangan kecil berupa perusahaan pangkalan gas, plang nama pangkalan dan beberapa lembar surat perjanjian pangkalan LPG,” terang Kapolres.
Dari pengakuan tersangka mereka berhasil menyuntikkan isi gas melon ke dalam sejumlah 10 tabung gas ukuran 12 kg dan 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.
Adapun keuntungan yang mereka dapatkan dari tindak pidana penyuntikan gas bersubsidi ini adalah sebesar Rp 100.000 per tabung untuk ukuran 12 kg dan Rp 50.000 per tabung untuk gas berukuran 5,5 kg.
“Dari aksi mereka yang dilaksanakan selama dua tahun ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.324.800.000.” ungkap Kapolres Dhany.
Selanjutnya menurut pengakuan para tersangka Mereka menjual gas hasil suntik yang sudah terisi tersebut kepada masyarakat dan toko-toko yang ada di sekitar Kecamatan Kadugede.
Para tersangka dijerat pelanggaran pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui pasal 40 dan pasal 55 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandas Kapolres. (kuninganreligi.com/MI.id)