Sen. Mar 20th, 2023

Kuningan, MI.id – Sebanyak 359 knalpot bising atau brong hasil razia jajaran Polres Kuningan dimusnahkan oleh Polres Kuningan. Pemusnahan dilakukan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama dan Kapolres AKBP Dhany Aryanda bersama jajaran Forkopimda di halaman Mapolres Kuningan, Sabtu (17/09/2022).

Kapolres Kuningan Dhany Aryanda menjelaskan, pemusnahan barang bukti dalam rangka HUT ke 67 Lalulintas hasil penindakan knalpot bising yang kerap meresahkan masyarakat. Knalpot bising juga sangat mengganggu masyarakat dan membuat tidak nyaman pengguna lalu lintas.

Baca juga :

Ia bersama Forkopimda sudah satu visi dan misi untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalulintas, menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalulintas.

“Penggunaan knalpot bising hanya boleh dipakai pada tempat tertentu, misalnya event road race atau event-event tertentu saja. Tidak diperbolehkan di jalan raya yang mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan di Kabupaten Kuningan.” ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan berlalulintas. “Kami bersama Forkopimda dan Polres berwacana membuat Perda yang menetapkan Jalan Siliwangi Kuningan sebagai kawasan bebas knalpot bising,” ungkap Acep Purnama.

Untuk solusi para pengguna knalpot bising, ia pun berencana membuat sirkuit road race. “Mudah-mudahan cepat terwujud sehingga para pehoby balap, bakatnya bisa tersalurkan dan menghasilkan atlet-atlet balap yang berprestasi,” ucap dia.

Dengan adanya pemusnahan knalpot bising, ia mengharapkan ke depannya di Kabupaten Kuningan, tidak ada lagi pengguna knalpot bising. 

Pemusnahan itupun dilanjutkan dengan deklarasi bebas knalpot bising, yang dihadiri oleh Dandim 0615/Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Kadishub, komunitas motor NMAX, GBR, Vespa, XTC dan seluruh komunitas auto/motor. (H. Wawan Jr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *