Sab. Mar 25th, 2023

Kuningan, MI.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang. PWI Jabar mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

Keprihatinan yang mendalam itu disampaikan oleh Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, Selasa (20/9/2022). “Di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah tindakan biadab,” ujar Hilman Hidayat.

Menurut Hilman, jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunannya.

“Saluran untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secara baik dan beradab,” kata Hilman.

Baca juga :

Seperti diketahui dua orang  wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.

Ke dua korban didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan melapor kasusnya ke Polres Karawang. Kasusnya teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) malam.

Kronologis kejadian

Usai launching Persika 1951, saat Gusti masih berada di Stadion Singaperbangsa Karawang, ia dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A.

Gusti menuturkan, dirinya dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup, tidak boleh ada yang masuk selain orang yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan Korban.

Dilaporkan korban, alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Gusti mengungkapkan, oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Ia juga mendapat hantaman di kepala, tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Ia juga diancam, jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu.

Yogi disekap selama satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari. “Saya dianiyaya dari malam hingga pagi hari, hingga tak sadarkan diri. Saya baru pulang setelah dijempaut oleh saudara. Kemudian diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu (18/9) sore.” tutur dia.

Berbeda dengan Gusti, Zaenal MUstofa malah dijemput dari rumahnya, Minggu (18/9/2022) pukul 04.00 WIB. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terus-terusan disiksa. Karena siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian kepala. (tan/rilis PWI Jabar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *