Sen. Mar 20th, 2023

Kuningan, MI.id – Dalam mewujudjan suasana kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Sipir Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat melakukan razia kamar Hunian warga binaan, untuk  meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas.

Dalam razia, Kamis (29/09/2022) malam, ditemukan sejumlah delapan bilah senjata tajam. Razia ini sesuai perintah Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan nomor : W 11 PAS.PAS 5.PM.02.10.01-962.

Kalapas Gumilar Budirahayu menjelaskan, razia dilakukan pada Kamis (29/9) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, di seluruh kamar hunian Blok Waduk Darma Lapas Kelas IIA Kuningan.

Baca juga :

“Tujuan dari razia ini ujar Gumilar, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan lapas kelas IIA, dalam mengantisipasi barang-barang terlarang dan telah ditemukan beberapa barang yang di amankan”.

Ia menyebutkan, rincian barang hasil penggeladahan berupa: handphone 4 buah, kabel usb 8 buah, adaptor 11 buah, headset  5 buah, terminal colokan 3 buah, sikat gigi 19 buah, tali 3 gulung, kerokan jenggot 20 buah.

Selain itu, pemanas air 1 buah, pemanas air rakitan 6 buah, barbel 1 buah, senjata tajam 8 buah, 5 botol kaca, gunting kuku 2 buah, pinset 1 buah, paku 1 plastik, obeng 1 buah, dudukan obat nyamuk 5 buah dan uang Rp 500.000.

Juga ditemukan, korek gas 50 buah, mangkok dan piring kaca 13 buah, kartu gaple 4 buah, 12 sendok stanless, 1 gelas kaca, 1 gelas stanles 1, dudukan handphone 4 buah, spatula 1 buah, gabus karet 1 kresek, kayu bakar 1 ikat, 1 solder, kunci pas dan tinol 1 gulung.

Razia kamar hunian warga binaan ini ujar Gumilar, rutin dilaksanakan di dalam Lapas. “Bilamana ditemukan barang terlarang, akan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas,” pungkasnya. (H. WAWAN JR)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *