Kuningan, MI.id – Dalam mewujudjan suasana kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Sipir Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat melakukan razia kamar Hunian warga binaan, untuk meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Dalam razia, Kamis (29/09/2022) malam, ditemukan sejumlah delapan bilah senjata tajam. Razia ini sesuai perintah Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan nomor : W 11 PAS.PAS 5.PM.02.10.01-962.
Kalapas Gumilar Budirahayu menjelaskan, razia dilakukan pada Kamis (29/9) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, di seluruh kamar hunian Blok Waduk Darma Lapas Kelas IIA Kuningan.
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
“Tujuan dari razia ini ujar Gumilar, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan lapas kelas IIA, dalam mengantisipasi barang-barang terlarang dan telah ditemukan beberapa barang yang di amankan”.
Ia menyebutkan, rincian barang hasil penggeladahan berupa: handphone 4 buah, kabel usb 8 buah, adaptor 11 buah, headset 5 buah, terminal colokan 3 buah, sikat gigi 19 buah, tali 3 gulung, kerokan jenggot 20 buah.
Selain itu, pemanas air 1 buah, pemanas air rakitan 6 buah, barbel 1 buah, senjata tajam 8 buah, 5 botol kaca, gunting kuku 2 buah, pinset 1 buah, paku 1 plastik, obeng 1 buah, dudukan obat nyamuk 5 buah dan uang Rp 500.000.
Juga ditemukan, korek gas 50 buah, mangkok dan piring kaca 13 buah, kartu gaple 4 buah, 12 sendok stanless, 1 gelas kaca, 1 gelas stanles 1, dudukan handphone 4 buah, spatula 1 buah, gabus karet 1 kresek, kayu bakar 1 ikat, 1 solder, kunci pas dan tinol 1 gulung.
Razia kamar hunian warga binaan ini ujar Gumilar, rutin dilaksanakan di dalam Lapas. “Bilamana ditemukan barang terlarang, akan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas,” pungkasnya. (H. WAWAN JR)