Kam. Mar 23rd, 2023

Kuningan, MI.id – Polda Jawa Barat menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Polres dan Polresta, 3 – 16 Oktober 2022. Bagi pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan anda.

Hal itu terungkap dalam sambutan Kapolda Jabar Irjen Pol Harun Suntana yang dibacakan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Dhani Aryanda dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra 2022 di halaman Mapolres Kuningan, Senin (3/10/2022). Apel gelar pasukan dihadiri oleh jajaran Satlantas Polres Kuningan, TNI, Subden POM, Senkom, Pol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub Kuningan.

Irjen Pol Harun Suntana mengatakan, bahwa Polri khususnya Polantas bersama pemerintah yang didukung instansi terkait dan pemangku jalan lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca juga :

Selain itu, menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna terciptanya kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif. “Laksanakan operasi ini dengan persuasif, humanis, simpatik dan bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolda.

Kapolres Dhany Aryanda meminta agar para personil yang melaksanakan Operasi Zebra untuk menjaga keselamatan diri dan pribadi dalam melaksanakan tugas, tetap waspada serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tujuan Operasi Zebra 2022 ini kata Dhany, menurunnya pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.

“Operasi Zebra 2022 ini juga sebagai persiapan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Seperti tahun-tahun sebelumnya untuk sasaran masih sama yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar dia.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, untuk memenuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar. Patuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.

“Untuk sanksi pelanggaran kita akan lakukan peneguran dulu. Bilamana secara kasat mata akan berakibat fatal maka akan dilakukan tilang. Penindakannya bisa berupa himbauan hingga penilangan. Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” pungkasnya. (H Wawan Jr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *