Kuningan, MI.id – Hasil Silatnas APDESI Seluruh Indonesia di Sirkuit Sentul dengan Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2022 lalu berdampak terhadap nasib Pemerintah Desa di seluruh Indonesia.
Terutama terkait dengan adanya rencana penurunan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) dari minimal 40% menjadi maksimal 25%. Selain itu, adanya biaya operasional pemerintahan desa sebesar 3% dari pagu DD yang diterima setiap desa.
Hal itupun disambut gembira oleh para kepala desa di Kabupaten Kuningan. Salah satunya disampaikan oleh Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Kuningan, Hj. Heni Rosdiana, SH, M.Si saat ditemui insan pers di DPRD Kabupaten Kuningan, Jum’at (7/10/2022) lalu.
Kepala Desa Linggasana Kecamatan Cilimus ini mengungkapkan, saat ini telah terbit Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, yang diterbitkan pada 8 Juni 2022 lalu.
Salah satu Instruksi Presiden kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk: a). menyediakan dan mengelola data untuk tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;
b). menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya; dan c). membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar kemudian menerbit Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs (sustainable develovment gold) Desa meliputi: pemulihan ekonomi nasional seseuai kewenangan desa, program prioritas nasional ssesuai dengan kewenangan desa; dan, migitasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Dalam Permendes PDTT itupun diatur pula program nasional sesuai kewenangan desa yakni dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % dari pagu Dana Desa setiap Desa; Pendanaan padat karya tunai desa (PKTD), dengan alokasi upah pekerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan PKTD. Pelaksanaan kegiatannya secara swakelola oleh Pemdes atau kerjasama antardesa.
Sementara dalam lampiran Permendes PDTT tersebut disebutkan, terkait bantuan untuk rehabilitasi atau pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dengan ketentuan warga desa setempat, berdasarkan musyawarah desa, dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa, dapat diberikan bantuan Rp.10 Juta berupa material/bahan bangunan dengan pelaksanaan pekerjaan secara gotongroyong.
Sementara untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu DD setiap desa. Bandingkan dengan saat ini, BLT DD minimal 40% dari pagu DD, sehingga Pemdes tidak dapat melaksanakan pembangunan imprastruktur.
Terpisah, Kades Babakan Reuma, Kecamatan Sindangagung, Salim di ruang kerjanya, Senin (10/10) mengatakan, pihaknya akan menunggu aturan teknis, nanti setelah terbit Peraturan Bupati Kuningan tentang Petunjuk Pelaksanaan APBDes tahun 2023 mendatang.
“Meskipun sudah ada informasi penyusunan APBDesa tahun 2023 harus segera dibahas, namun hingga saat ini Perbupnya belum terbit, sehingga kami akan menunggu terbitnya Perbup tersebut,” ujar dia. (tan)