Kuningan, MI.id – Satu unit Toko Sinar Mulya milik Dedi Setiawan (60) dan Yoyoh (54) di Dusun Sukamulya RT 04/04 Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, terbakar pada Rabu (9/11/2022) pukul 01.30 WIB dini hari. Kebakaran bangunan seluas 280 meter persegi (dua lantai) itu mengakibatkan kerugian materi mencapai Rp.369 Juta.
Laporan disampaikan oleh Ifani Nurfitri (29) Kasi Perencanaan Desa Cimara ke UPT Pemadam Kabakaran Kabupaten Kuningan pada pukul 03.10 WIB atau 1 jam 45 menit setelah kejadian awal kebakaran.
Baca juga :
- Wabup Kuningan, H.M Ridho Suganda: Jelang Akhir Masa Jabatan Banyak Program Belum Tuntas
- Lapas Kuningan Raih Penghargaan Dwi Warna Treasury Award DJPB Jabar
- Ryan Hidayat Atlet Panahan Kuningan Masuk Platnas SEA Games
Kronologis Kejadian.
Pada pukul 02.00 WIB, Rudi (43) petani dan Carsan (37) petani, keduanya tetangga korban, saat itu mereka bersama beberapa warga lainnya sedang bergadang. Sewaktu mereka akan pulang ke rumahnya masing-masing, mereka mendengar suara pecahan barang dan ledakan dari Toko Sinar Mulya yang berada di sebelah timur.
Kemudian, saksi melihat dari lubang ventilasi udara bangunan toko, ternyata di dalam bangunan ada kepulan asap dan api sudah menyala besar. Bahkan di lantai 2 keadaan api sudah menyala sangat besar.
Saksi kemudian bergegas menghampiri rumah pemilik toko untuk memberitahukan kejadian kebakaran, sekaligus meminta kunci toko untuk memadamkan api.
Sayangnya, pemilik toko tidak dapat dihubungi. Kemudian saksi bersama warga berusaha membuka paksa pintu toko, karena khawatir api merambat ke bangunan lainnya.
Sementara saksi lainnya, melaporkan kejadian kebakaran ke aparat desa dan memberitahukan kebakaran kepada warga lainnya. Warga pun secara bergotongroyong memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Baru pada pukul 03.10 WIB, Fitriani (29) melaporkan kejadian kebakaran ke UPT Pemadam Kebakaran Kab. Kuningan. Setelah menerima laporan 8 orang petugas dengan 2 unit Randis Damkar langsung meluncur ke TKP kebakaran dan tiba pada pukul 03.50 WIB.
Petugas Damkar bersama masyarakat bersama masyarakat berhasil memadamkan api pada pukul 05.30 WIB.
Setelah dilakukan pengumpulan data, chek lokasi dan investigasi di lokasi kebakaran, serta saksi-saksi, untuk sementara penyebab kebakaran karena bola lampu pecah tidak SNI. Pecahan bola lampu yang terbakar ini membakar tumpukan tiner dan tabung gas yang ada di dalam toko.

Kebakaran mengakibatkan kerugian materi berupa bangunan toko seluas 280 M² x Rp.850.000 ditaksir Rp.238 Juta. Selain itu, 1 full set pakaian (barang dagangan) sekira Rp.150 Juta; barang material (cat, tiner, alat listrik dll) Rp75 Juta, bensin eceran ± 150 liter x Rp.14.500/liter berjumlah Rp.2,175,000, barang dagangan sembako (beras, terigu, minyak goring) Rp.20 Juta, barang dagangan makan dan minuman Rp.15 Juta, serta peralatan elektronik (kulkas, shock es) Rp.15 Juta.
Kendala yang dihadapi terang Kepala UPT Damkar Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, M.Si yakni di tempat usaha dimaksud tidak disediakan alat pencegahan kebakaran, minimal APAR. Selain itu, terlambatnya laporan kejadian kebakaran, serta lokasi kebakaran cukup jauh dari kantor UPT Damkar, sekira 30 Km.
Kepala Pelaksana BPBD KUningan, Indra Bayu Permana, S.STP menambahkan, bahwa setelah terjadi kebakaran, Pemdes Cimara langsung berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Cibingbin, Kecamatan Cibeureum, UPT Damkar, BPBD Kuningam serta PLN.
BPBD Kuningan sendiri, siangnya langsung meluncur ke TKP dengan menerjunkan Team Assessment dan memberikan bantuan logistik. (tan)