Kam. Mar 23rd, 2023

Kuningan, MI.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan agenda pengambilan keputusan terkait RAPBD TA 2023, Rabu (30/11/2022) tidak berjalan mulus. Rapat paripurna itupun mengalami 2 kali pengunduran waktu dan diwarnai aksi wolk out Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Kuat dugaan, pengunduran waktu pelaksanaan dari rencana pukul 09.00 WIB, digeser ke pukul 15.30 WIB. Akhirnya baru dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB, akibat alotnya pembahasan terkait usulan TPAD (Tima Anggaran Pemerintah Daerah) yang kurang memperhatikan skala prioritas untuk kepentingan masyarakat.

Alasan wolk out FPKS pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy didampingi wakil ketua DPRD Hj. Kokom Komariah dan Drs. H. Ujang Kosasih, M.Si itu, karena adanya tambahan belanja modal untuk Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) sebesar Rp.30 Miliar.

Dari laporan ketua Badan Angggaran DPRD Kuningan, SAW Tresna mengungkapkan, rincian fraksi yang setuju yakni PDI Perjuangan, dan 3 fraksi yakni FPKB, FGerindra Bintang dan FPAN, setuju dengan masuk nomenklatur nomenklatur 5.2.01. Sedangkan FGolkar, FDemokrat dan FPPP, setuju tanpa nomenklatur 5.2.01.

Baca juga :

Dengan berbagai pertimbangan, kami tidak bisa menerima dan menolak belanja modal tanah dengan pagu sebesar Rp 30 Miliar, yang tertera dalam nomenklatur 5.2.01,” kata Ketua FPKS DPRD Kuningan, Hj. Etik Widiati.

Fraksi PKS kata Etik Widiati meminta agar belanja modal sebesar Rp.30 Miliar itu ditunda/ditangguhkan atau ditiadakan, hingga proses realisasi belanja modal TA 2022 benar-benar clear and clean.

“Namun kami tetap mengapresiasi TPAD dan Badan Anggaran DPRD Kuningan atas pembahasan RAPBD 2023, yang lebih optimal dibandingkan tahun tahun sebelumnya. FPKS sepakat menyetujui, semoga bermanfaat lebih besar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujar dia.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menandatangani berita acara pengesahan RAPBD menjadi APBD Kabupaten Kuningan tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Rabu (30/11/2022) malam

FPKS lebih setuju bila belanja modal dimaksud dialihkan untuk program prioritas lainnya, seperti penanggulangan kemiskinan, stunting, pembangunan jalan-jalan  kabupaten lainnya yang sudah rusak, atau untuk penambahan anggaran Jamkesda (jaminan kesehatan daerah) dan lainnya.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Kuningan, karena FPKS tidak bisa melanjutkan rapat paripurna. “Kami mohon ijin untuk meninggalkan ruang paripurna terhormat ini. Terimakasih semoga kita semua senantiasa ada dalam lindungan Allah SWT.” ucap dia.

Penolakan belanja modal JLTS Rp.30 Miliar juga dilakukan oleh 5 fraksi lainnya. Sayangnya penolakan itu tidak digubris oleh pimpinan Dewan dengan terap mengganggarkan dalam APBD 2023 mendatang.

Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kuningan, SAW Tresna mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum APBD dan PPAS antara pimpinan DPRD dan Bupati Kuningan pada rapat paripurna DPRD 12 Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya, Bupati Kuningan pada 23 September 2022 menyampaikan nota RAPBD, dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 12 Oktober 2022. Kemudian Bupati memberikan jawaban atas PU fraksi-fraksi DPRD pada 19 Oktober 2022, selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

Ia mengungkapkan, bahwa APBD 2023 diharapkan mencerminkan kepentingan rakyat banyak, artinya APBD sebagai solusi atas masalah yagn dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya.  APBD 2023 itupun merupakan tahun terakhir pemerintahan Bupati H. Acep Purnama dan Wakil Bupati H.M Ridho Suganda. 

Ia mengungkapkan prioritas APBD 2023 mencakup: percepatan rehabilitasi dan aksesibilitas pendidikan; Percepatan pembangunan desa khususnya sektor pertanian dan pariwisata, melalui pembangunan dan rehabilitasi Infrastrusktur; dan, peningkatan produktivitas dan lapangan kerja melalui UMKM/IMKM berbasis teknologi informasi, ketersediaan bantuan permodalan dan pengembangan usaha.

Selanjutnya, pengembangan karakter berbangsa dan bernegara serta keluhuran nilai-nilai agama; Peningkatan layanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan anak, manula dan penyandang disabilitas; dan, Peningkatan mutu pelayanan dan transparansi pemerintahan melalui Sistem Informasi Terpadu.

Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Raperda APBD tahun 2023, telah disesuaikan ngan kondisi saat ini didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat. Kemudian menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Raperda APBD 2023 dengan ringkasan sebagai berikut:

Pendapatan dalam nota bupati ditargetkan Rp.2.652.409.548.929,00 kemudian disepakati menjadi Rp. 2.823.551.713.950,00. Untuk pendapatan asli daerah (PAD) diusulkan Rp.395.467.030.461,00 setelah pembahasan menjadi Rp.561.997.458.366,00 atau bertambah Rp.166.630.427.905,00.

Sementaran pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp.2.255.554.255.584,00 atau (Rp.2,25 Trilun) berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan yang sah Rp.6.000.000.000,00.

Untuk anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp.2.625.409.548.928,00(Rp.2,62 Triliun), setelah pembahasan berubah menjadi Rp.2.796.551.713.949,00 (Rp.2,79 Triliun) atau mengalami kenaikan Rp. 171.142.165.021,00. (H. Wawan Jr/Tan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *