Sen. Mar 20th, 2023

Kuningan, MI.id — Dalam kondisi terbatas anggaran sebagai dampak pandemi Covid-19, Pemerintah Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan masih bisa melaksanakan pembangunan imprastruktur. Pembangunan itu, terang Kepala Desa Nusaherang, Neno Suseno melalui Sekretaris Desa Ipin Arifin yakni melakukan penataan kantor kantor untuk lembaga desa,

“Kita tahun ini sedang melakukan penataan ruang kerja untuk BPD, LPM, PKK dan Sekretariat Kampung KB dengan anggaran dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2022,” terang Ipin Arifin didampingi Jenal, Kasi Pemerintah Desa Nusaherang di ruang Sekdes Nusaherang, Selasa (6/12/2022).

Dana bantuan keuangan dari Pemprov Jabar tahun 2022 itu sekitar Rp.130 Juta, diantaranya untuk imprastruktur sebesar Rp.71,45 Juta. Priorita penataan kantor desa karena dipandang penting untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :

Ketika ditanya, kenapa baru dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran? Mereka menjawab karena dananya baru turun belakangan. Meski terlambat mereka beryukur karena masih bisa melaksanakan pembangunan imprastruktur. “Alhamdulillah pengerjaannya berjalan lancar, meski sampai saat ini belum selesai, tapi bisa selesai sebelum tahun anggaran berakhir.” terang Jenal.

Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang merupakan salah satu desa di Kabupaten Kuningan memiliki ambulanca untuk pelayanan kepada masyarakat setempat

Menurut Sekdes Ipin Arifin, pembangunan imprastruktur juga masih dilaksanakan dari dana desa pos ketahanan pangan. Dari program ketahanan pangan ini, imbuh Ipin Arifin dilaksanakan perbaikan irigasi di Blok Cidadap sepanjang 75 meter.

Ia menyebut untuk kegiatan dipimpin oleh Ero Asmara, Kaur Umum sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Penunjukan itupun karena Ero Asmara dinilai mampu melaksanakan tugas tambahan dari kepala desa, apalagi saat itu Kasi Kesejahteraan, Dedi Darmadi ada tugas lain.

“Sekarang yang melakukanan kegiatan pembangunan imprastruktur dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat desa yang dinilai mampu. Jadi tidak harus oleh bidang yang bersangkutan saja.” terang Ipin Arifin.  (tan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *