Kuningan, MI.id – Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Dinas Kedpendudukan dan Catatan Sipil Kuningan menggelar resepsi istbat nikah di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (12/12/2022).
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan selamat kepada pasangan suami/istri yang telah melangsungkan istbat nikah. “Semoga menjadi keluarga yang penuh cinta, kasih sayang demi tercapainya rumah tangga yang memberikan ketenangan dan ketentraman hidup.” ucap Bupati Acep Purnama.
Menurut Acep Purnama, istbat nikah bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya terkait dengan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan pasangan nikah. Sehingga dapat memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik adanya perkawinan.
Baca juga :
- Lapas Kuningan Raih Penghargaan Dwi Warna Treasury Award DJPB Jabar
- Ryan Hidayat Atlet Panahan Kuningan Masuk Platnas SEA Games
- Azab Mengerikan yang Dilihat Rasulullah bagi yang Menyepelekan Puasa Ramadhan
Selain pengesahan status pernikahan, imbuh Acep Purnama, pasutri yang baru istbat nikah pun mendapat pelayanan administrasi kependudukan. “Akta nikah bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya, baik di dalam hal pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan lainnya,” ujar dia.
Ia tak menampik, nikah siri juga sah secara agama, namun akan lebih sempurna dengan nikah menurut hukum Negara. “Pasalnya, pernikahan yang dijalani akan mengandung konsekwensi, misalnya dengan status keturunan, jika terjadi sengketa, termasuk saat nanti meninggalkan harta benda, dan lainnya.” jelas Acep.
Hal senada disampaikan pula oleh Hj. Ika Acep Purnama, SE, ketua LKKS Kabupaten Kuningan. Ia menyampaikan selamat kepada pengantin itsbat nikah. “Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.” ucap Bunda Ika.
Hj. Ika menuturkan, pada bulan September 2022 lalu, terdata 78 pasutri yang mendafrat, namun setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenag, hanya 64 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama.
“Alhamdulillah hari ini berlangsung seremonial itsbat nikah massal bagi pasangan yang lulus. Tentu mereka berhak untuk menerima legalitas formal pernikahan, seperti surat akta Nnkah dari Kementerian Agama, dan dokumen kependudukan seperti: Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta lahir anak dan kartu identitas anak dari Disdukcapil,” jelasnya.

Pasangan pengantin juga di rias secara khusus layaknya pengantin baru untuk mengikuti resepsi pernikahan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (12/12/2022)
Ia mengatakan, perkawinan selain merupakan akad yang suci, namun mengandung hubungan keperdataan. Hal ini sejalan dengan penjelasan umum Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Ketua LKKS mengucapkan, terimakasih kepada Bupati Kuningan, Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama serta jajaran pemerintah kelurahan, desa dan kecamatan, dan semua pihak atas dukungannya dengan proses yang cukup panjangf. Akhirnyua bisa berjalan sukses, termasuk peran komunitas penata rias pengantin Kuningan.
Salah satu pasangan Pengantin Itsbat Nikah Massal Kardi (32) dengan Euis (27) dari Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis menuturkan, mereka telah menikah secara agama pada tahun 2027 lalu.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada penyelenggara. Kami merasa senang dan bahagia karena pernikahan sudah dicatat oleh negara. Apalagi di sini dirias pengantin. Jujur, saya merasa terharu.” ungkap dia.
Pada kesempatan itupun, Bupati Acep Purnama secara simbolis menyerahkan buku akta nikah, Kartu Keluarga, KTP, akte lahir anak, Kartu Identitas Anak, Sembako, dan bingkisan. Selain itu, ada proses penyerahan bibit pohon dalam program Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan). (tan)