Kuningan, MI.id – Inilah capaian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan selama tahun 2022, diantara berhasil menangkap jaringan narkotika jenis sabu a.n Yayat Togog dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu berhasil menyebarkan informasi kepada 10.000 warga Kabupaten Kuningan, dan merehabilitasi 105 orang pecandu narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, AKBP Yaya Satyanagara, SH mengungkapkan, capaian kegiatan BNN Kuningan selama tahun 2022 dalam conperensi pers di Kantor BNN Kuningan, Jum’,at (30/12/2022).
Mengawali paparannya, ia menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah berpartisipasi dalam program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) atas informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum tertentu, maupun masyarakat umum.
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
Di lingkungan BNN kabupaten/kota mencakup tiga bidang yakni pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan narkotika.
Seksi Pemberantasan, berkat adanya laporan masyarakat telah berhasil mengungkap 1 jaringan dengan 2 kasus kejahatan peredaran narkotika di wilayah Kuningan. Dipimpin Subkor Pemberantasan Ade Moh. Priyadi, SE berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29,24 gram pada TKP dan waktu yang berbeda.
Tempat kejadian perkara (TKP) 1, dilakukan pada 21 Januari 2022 pukul 11.30 WIB di Dusun Pahing RT 05/02 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede a.n Nana Burhana alias Huma bin Rasi dengan barbuk narkotika gol. 1 jenis Sabu dengan bruto 2,27 gram divonis penjara 4 tahun di Lapas Kuningan.

Kepala BNN Kuningan AKBP Yaya Satyanagara didampingi Kasi Rehabilitasi Asep Syarifudin dan Kasi P2M Dedi Nuryadi dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di Kantor BNN Kuningan, Jum’at (30/12/2022)
Berdasarkan hasil penyidikan, barbuk dibeli dari pelaku TKP 2 a.n Yayat Togog bin Rustam yang ditangkap pada 1 Juni 2022 pukul 11..00 WIB di Jalan Cendana Raya No. 42 Desa Sampiran, Kecamatan Talun Kab. Cirebon. Ia ditangkap bersama barbuk sabu dengan bruto 26.47 gram, dan divonis 5 tahun penjara di Lapas Kuningan.
Berhubung, Yayat Togog menjadi DPO TKP 1, maka ia kembali divonis 5 tahun penjara, sehingga total ia harus mendekam di penjara 10 tahun. Mereka merupakan jaringan narkoba di wilayah Ciherang – Selajambe – Subang.
Selanjutnya, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) yang dipimpin oleh Dedi Nuryadi, SE telah menyebarkan informasi tatap muka secara kontinyu kepada 10.000 orang lebih warga Kuningan, terutama dilingkungan pendidikan, pemerintahan dan masyarakat umum. Sedangkan untuk swasta masih rendah.
Seksi Rehabilitasi dipimpin Subkor Rehabilitasi, Asep Syarifudin, S.STP, M.Si telah mengordinir 4 tempat rehabilitasi, dengan total yang direehabilitasi selama 2022 sebanyak 105 orang.
Adapun sebarannya, di Klinik BNN Kuningan 20 orang, Yayasan Cipta Wening 32 orang, Yayasan Rumah Tenjo Laut 45 orang, dan Elang Bersinar 8 orang.
“Kami juga melakukan 25 perjanjian kerjasama dengan 12 lembaga pendidikan, 4 media massa, 6 organisasi masyarakat, 2 lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM), dan 1 rumah sakit.” terang dia. (tan)