Kuningan, MI.id – Polres Kuningan berhasil mengungkap 148 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) selama tahun 2022, dengan korban meninggal dunia 40 orang. Melihat trend-nya, ada beberapa kasus yang cenderung meningkat dibanding tahun 2021, baik kasus kecelakaan lalu lintas, kasus kejahatan/kriminal hingga kasus narkoba.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, memaparkan dalam Konferensi Pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Mapolres Kuningan, Jl RE Martadinata Ancaran Kuningan, Jum’at (30/12/2022) lalu.
Konferensi Pers ini dihadiri Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah, Kasat Lantas AKP Vino Lestari, Kasat Narkoba AKP Dadang dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi.
Dhany Aryanda menerangkan, selama tahun 2022 menangani 148 kasus laka lantas, dengan jumlah korban meninggal 40 orang, luka berat 70 orang dan luka ringan 175 orang, dibanding tahun 2021, kasus laka lantas mengalami penurunan 8,7%.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2022 mengalami kenaikan. Jumlah pelanggar sebanyak 14.937 dibandingkan tahun 2021 hanya 4.621 pelanggar.
Baca juga :
- Wabup Kuningan, H.M Ridho Suganda: Jelang Akhir Masa Jabatan Banyak Program Belum Tuntas
- Lapas Kuningan Raih Penghargaan Dwi Warna Treasury Award DJPB Jabar
- Ryan Hidayat Atlet Panahan Kuningan Masuk Platnas SEA Games
“Untuk kasus Reskrim, sepanjang tahun 2022 ini menerima sebanyak 277 kasus. Mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 sebanyak 230 kasus. Ada 4 kasus yang menonjol, di antaranya ditemukan mayat di tempat kos-kosan, penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dan kasus kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” papar Dhany.
Sementara itu, kasus tindak pidana korupsi, Polres Kuningan berhasil mengembalikan aset recovery ke negara sebesar Rp 282.010.000, dan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1.507.900.000.
“Untuk kasus narkoba, pada tahun 2022, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu 139,77 gram, ganja 74,32 gram, ekstasi 36 butir , obat keras terbatas 27.700 butir, psikotropika 262 butir, miras pabrikan 4,720 botol , tuak 248,5 liter, ciu 576 botol dan ciu 75 liter,” sebut dia.
Sementara kasus Narkoba yang berhasil ditangani tahun 2022 sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 83 orang. Polres Kuningan juga pada tahun 2022 telah melaksanakan operasi penegakkan hukum yakni Operasi Jaran Lodaya, Operasi Pekat I, Operasi Libas, Operasi Antik Lodaya dan Operasi Pekat II Lodaya.
Ia pun menyebutkan kasus pelanggaran anggota, untuk pelanggaran disiplin 5 personil, tindak pidana nihil dan pelanggaran kode etik sebanyak 1 personil.
Dhany mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hokum Kabupaten Kuningan.
“Kami membutuhkan kerjasama dan partisipasi semua pihak dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna mendukung pembangunan Kuningan. Laporkan billa ada tindak pidana apapun bila mengetahuinya,’ pinta dia. (H. Wawan Jr)