Kam. Mar 23rd, 2023

Kuningan, MI.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus, Dina Afrida Kilkoda, S.H. binti Agus Saleh (DAK), selaku Kasir, Rabu (11/01/2023). Dina DAK selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Kejari Kuningan Dudi Mulyakusunah, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen Brian Kukuh Mediarto, SH, dalam siaran Persnya mengatakan, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kuningan.

Baca juga :

Bahwa berdasarkan SP (Surat Perintah) Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-89/M.2.23/Fd.1/ 01/2023 tanggal 11 Januari 2023, telah dilakukan penahanan terhadap seorang tersanka tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019 – 2020.

Tersangka Dina Afrida Kilkoda, S.H. Binti Agus Saleh (DAK), selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan. Tersangka diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Brian Kukuh menyebutkan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIA Kuningan. Perbuatan tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka DAK digelandang menuju Lapas kelas II.A Kuningan, Selasa (11/1/2023)

“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/1/2023) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Keri Kuningan, Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.” terang Brian Kukuh.

Syarat dimaksud yaitu, perbuatan para tersangka diancam pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Modus operandi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus diduga dengan menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) sehingga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.749.833.655. (H. Wawan Jr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *