Kam. Mar 23rd, 2023

Kuningan, MI.id – Berita terkait Pemda Kabupaten Kuningan gagal sebesar Rp.94,51 Miliar pada tahun 2022 lalu, masih menjadi tranding topict di jagad maya. Utang sebesar itu terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Dr. A. Taufik Rohman, M.Si, M.Pd, Jum’at (13/1/2023), seperti dilansir kuninganreligi.com, tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD).

Permasalahan utang untuk diakuinya karena memang pendapatan tidak sebanding dengan belanja daerah. “Apabila pendapatannya memang belum tercapai, pasti akan mengganggu pada belanja,” jelas Taofik.

Ia mengungkapkan, dalam sejarah Pemkab Kuningan, memang baru kali ini memilik utang untuk belanja langsung di beberapa OPD. “Pemda Kuningan memang agak gagap dalam menghadapi masalah utang ini. Termasuk Saya juga gagap,” aku dia.

Baca juga :

Secara gamblang, Taopik menjelaskan, besaran utang untuk belanja langsung pada tahun 2023 yang harus dibayarkan sejumlah Rp.94,51 Miliar. Sebarannya yakni Dinas Pendikan dan Kebudayaan sebesar Rp.11,920 Miliar, Dinas Kesehatan Rp.11,10 Miliar, RSUD Linggarjati Rp.533,077 juta. Dari jumlah itu utanng yang paling besar di Dinas PUTR sebesar Rp.53,215 Miliar.

Selanjutnya, di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp.6,226 Miliar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp 1,362 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp.194,499 Juta, Disdukcapil Rp.427,444 Juta, DPMD Rp.1,132 Miliar,  DPPKBP3A Rp 530,289 Juta dan Dinas Perhubungan Rp.1,285 Miliar.

Selain itu, sebut mantan Kepala BAPPENDA Kuningan ini, di Diskominfo Rp.976 Juta, Diskopdagperin Rp 2,371 Miliar, DPMPTSP Rp.7,443 Juta, Disporapar Rp.1,738 Miliar dan di Dinas Perikanan dan Peternakan Rp 860,416 Juta. 

Baca juga : pemda-kuningan-gagal-bayar-rp-94-miliar-bupati-acep-janji-beres-maret-2023/

Selain itu, utang yang belum dibayar juga di Sekretariat Daerah sebesar Rp.615,750 juta, BPKAD Rp 9,919 Juta dan di Inspektorat Rp 7,479 Juta.

Ia pun berdalih bahwa utang kegiatan yang belum dibayar itu, bukan hanya di Kabupaten Kuningan, tetapi tersebar di beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat pada tahun 2022 lalu.

“Namun begitu, Saya tidak bermaksud membandingkan soal utang ini dengan pemerintahan kabupaten/kota lain. Jangan bandingkan dengan Bekasi, Karawang, Bandung dan Bogor yang memang pendapatan daerahnya besar,” ujar dia.

Hal itu menunjukkan bahwa kondisi adanya utang belanja kegiatan bisa dialami oleh kabupaten/kota manapun yang pendapatannya ada gap dengan belanja.

Kabupaten Kuningan diakuinya memang gagap saat menerima kondisi adanya utang ini. “Kondisi eksternal memang sejak Covid-19 belum tumbuh baik, namun kondisinya ada gap antara pendapatan dengan belanja ini,” terangnya.

Soal utang ini, imbuh dia, Bupati telah menginstruksikan agar menjadi prioritas untuk segera dibayarkan setelah selesainya penjabaran perubahan APBD 2023 dilakukan.

“Sesuai Permendagri No 84 tahun 2022 untuk penyelesaian utang ini, kita harus merubah penjabaran APBD tahun 2023 oleh keputusan Bupati. Untuk memasukan (nomenklatur) kegiatan baru di masing-masing OPD, dengan judul pembayaran utang pihak ketiga atas pekerjaan tertentu,” paparnya.

Skema yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran utang ini, sebut Opik, Pemda Kuningan tidak akan melakukan reschedule kegiatan, dan tidak akan melakukan pinjaman daerah.

“Skema yang akan digunakan adalah dengan cara memasukan Silpa tahun 2022 untuk membiayai pembayaran utang ini,” tegasnya. (kuninganreligi.com/MI.id)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *