Kam. Mar 23rd, 2023

Kuningan, MI.id – Ribuan kepala desa se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa (17/1/2023). Aksi damai dengan tuntutan revisi Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama terkait masa jabatan menjadi selama 9 tahun.

Saat ini dalam UU tersebut, masa jabatan Kades hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi 3 kali. Sedangkan tuntutan para Kades sendiri adalah 9 tahun tanpa periodisasi.

Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, SH, S.Sos, M.Si melalui ponselnya menyebutkan, Kabupaten Kuningan mengirimkan 1 bus dengan kekuatan 40 orang untuk bergabung dengan para kepala desa seluruh Indonesia.

Baca juga :

“Mudah-mudahan tuntutan yang disampaikan para Kades dapat terwujud,” harap Kades Linggasana, Kecamatan Cilimus ini.

Koordinator Aksi Damai APDESI dari Kabupaten Kuningan, Irfan Fauzi mengungkapkan, tuntutan yang diajukan ke DPR RI menitikberatkan pada revisi beberapa pasal dalam UU No 6 Tahun 2014, terutama pasal 39.

“Tuntutan terutama pada Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa, meminta direvisi menjadi 9 tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, mereka juga meminta agar periodisasi jabatan kepala desa yang tercantum 3 periode pada undang-undang tersebut, agar dihilangkan atau tanpa ada batasan periodisasi jabatan.

Ribuan kepala desa se Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (17/1/2023) menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, (CNBC Indonesia/kiri), dan aksi para kepala desa asal Kabupaten Kuningan (kanan)

“Karena sebagai rakyat, kami juga punya hak dipilih dan memilih. Selama masyarakat menaruh kepercayaan kepada kami, maka kami masih punya hak untuk menjabat (kembali),” ungkap Kades Lengkong, Kecamatan Garawangi ini.

Sebaliknya, imbuh Irfan, jika seorang Kades sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat, maka sudah pasti sekali periode jabatan pun sudah cukup baginya.

Tuntutan lainnya, mereka menuntut pemerintah mengeluarkan Dana Desa sesuai dengan janjinya, yakni besarannya 10% dari APBN. “Saat ini Dana Desa yang dikeluarkan pemerintah belum mencapai 10% dari APBN,” tandasnya.

Berikutnya, meminta disahkannya calon tunggal dalam proses Pemilihan Kepala Desa. Jadi tidak usah ada calon pendamping, bilamana memang hanya seorang calon kades yang mendaftarkan diri di Pilkades. (H Wawan Jr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *