Kuningan, MI.id – BAZNAS Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 H/2023 melalui rapat koordinasi Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Kuningan, Selasa (17/01/2023) di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Rapat Dewan Syariah yang dipimpin oleh ketua Dewan Syariah Dr. H. Dian rachmat Yanuar, M.Si telah menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini 1444H/2023, sebesar Rp.30.000 per jiwa.
“Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Dua belas ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000 per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,” ucap Sekda Kuningan ini,
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, maka umat Islam diimbau bias menunaikannya, karena membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di Bulan Ramadhanus. “Diharapkan pembayaran zakat fitrah bisa disegerakan dan jangan sampai nungteuk (mepet) pada malam Idul Fitri.” harap dia.
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.
Ketua Baznas Kuningan, Drs H Yayan Sofyan, MM mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syar’i dan regulasi yang berlaku.
‘’Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini, kami juga memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,’’ terang H.R Yayan Sofyan.
Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa. Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.
Berita acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke nilai mata uang rupiah di ditandatangani oleh itu ditandatangani oleh Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, diantaranya: Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Kantor Kemenag Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, dan Ketua MUI Kab. Kuningan KH. Dodo Syarif H, MA.
Selain itu oleh Kabag Kesra Setda Kuningan H. Nunung Nurjati, S.Pd, M.Si, Ketua PCNU Dr. KH Aam Aminudin, SHI, MA, Ketua PD PUI Dr. H. Toto Toharudin, M.Pd, Ketua PD Muhammadiyah Drs. H. Wahid T BK, MA dan Ketua PD Persis H.Tatang Kurnia, S.Ag. (tan)