Kuningan, MI.id – Satreskrim Polres Kuningan saat ini sedang menangani kasus dugaan investasi bodong. Beberapa saksi dan korban saat ini tengah diperiksa. Untuk pendalaman kasus, saat ini pelaku AM, warga Desa Parung Kecamatan Darma di tahan di sel Mapolres Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah menjelaskan, awal kasus ini bermula dari salah seorang korban yang merasa dirugikan oleh terlapor. Korban lantas melaporkan yang dialaminya ke polisi.
“Laporan ini terpaksa dilakukan lantaran hingga saat ini tidak ada kejelasan dari terlapor terkait dana pencairan investasi meski sebelumnya sudah didatangi para korban ke rumahnya.” terang AKP M Hafid.
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
“Modus yang ditawarkan terlapor adalah mengajak usaha kepada korban korban yaitu usaha katering yang dijalankan oleh terlapor karena mendapatkan order hajatan. Kemudian, terlapor meminta korban menyediakan modal untuk usaha tersebut dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan uang kepada korban yaitu selama 1 (satu) minggu sekali akan mendapatkan uang senilai Rp. 800.000,” jelas Hafid kepada media di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).
Korban pun, lanjut Hafid, tergiur dengan omongan terlapor. Korban akhirnya memberikan uang sebanyak 2 kali dengan total sebesar Rp 35 juta kepada pelaku. Namun, setelah pelaku menerima uang tersebut dari korban, ternyata uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi sendiri tidak di pakai untuk usaha katering.
Baca juga : Puluhan Warga Darma Tertipu Investasi Bodong Mencapai Rp.3 Miliar
“Terlapor ini pernah memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1,6 juta, tapi uang tersebut ternyata milik korban juga seolah-olah uang tersebut hasil dari usaha,” kata Hafid.
Hingga saat ini, yang sudah terdata ada sebanyak 21 korban dengan modus yang sama menyerahkan uangnya kepada terlapor. Jumlah investasi yang diserahkan bervariasi dari mulai jutaan hingga ratusan juta.
“Kami telah memeriksa 5 orang saksi korban, dan hari ini pun sedang berlangsung pemeriksaan terhadap 5 orang saksi korban lainnya,” ujar Hafid.
Sementara untuk pelaku AM (39) warga Desa Parung Kecamatan Darma sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan berada di sel tahanan Mapolres Kuningan.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Hasil pemeriksaan sementara, diduga terlapor memiliki banyak hutang hingga melakukan hal tersebut,” pungkas Hafid. (tan)