Sab. Mar 25th, 2023

Jakarta, MI.id – Tuntutan kepala desa mengenai perpanjangan masa jabatan akhirnya ditindaklanjuti. Komisi II DPR resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah mengirim surat usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa. Sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” ucap Junimart di kompleks parlemen sebagaimana melansir CNN, Selasa (24/1/2023).

Baca juga :

Merunut ke belakang, inisiatif Komisi II DPR mengenai usulan revisi UU Desa ini juga dilakukan usai demonstrasi besar-besaran kepala desa Indonesia di depan gedung DPR 17 Januari lalu.

Dalam kesempatan itu, seluruh kepala desa yang hadir meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka juga mengancam akan menghabisi suara partai politik yang tidak setuju jika masa jabatan kepala desa tidak diperpanjang. Mengingat, perhelatan pesta demokrasi bakal telaksana 2024 mendatang.

Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengatakan, ancaman itu muncul sebagai langkah serius agar aspirasi para kades bisa dipertimbangkan.

“Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” tutur Farid, Jumat (20/1/2023).

“Teman-teman Kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi Kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan,” lanjut Farid.

Baca juga : Aksi Damai Ribuan Kades di DPR RI Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Pada 17 Januari lalu, Farid mengklaim sudah ada lima parpol yang menyetujui masa jabatan Kades diperpanjang lewat revisi undang-undang. Ia bersama Kades lain juga masih memantau partai-partai yang belum menentukan sikap.

“Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau,” ungkapnya.

Saat ini, Baleg DPR juga masih menunggu jawaban dari pemerintah mengenai usulan revisi UU Desa yang diajukan oleh Komisi II DPR.

Pemerintah Akan Lakukan Kajian

Sejauh ini, pemerintah belum merespons usulan Komisi II DPR untuk merevisi UU Desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah masih mengkaji berbagai hal. Termasuk soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Soal perpanjangan masa jabatan dari enam kali tiga menjadi sembilan tahun. Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa,” ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/1/2023).

“Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak. Tapi, kalau banyak mudharat-nya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3, 18 tahun, kan lama juga itu,” tegasnya.

Begitu juga dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia bakal memikirkan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa satu periode hingga sembilan tahun. Apakah memiliki nilai maslahat atau tidak.

“Mengenai maslahat usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” kata Ma’ruf di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1). (akurasi.id)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *