Kuningan, MI.id – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari, Kecamatan Ciniru mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) tahun buku 2022, di Aula Kantor Kecamatan Ciniru, , Kabupaten Kuningan, Jum’at (28/1/2023) lalu.
Toto Aprianto, S.Pd.i, panitia menyampaikan tata cara MAD, diantaranya pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun lalu serta membuat kesepakatan bersama program tahun 2023.
MAD dihadiri Camat Ciniru Rahman S.Pd, M.Si., tim ahli dari DPMD Kabupaten Kuningan Mohamad Shopan, Forkompimca Ciniru, pendamping desa Riko, SE, serta para kepala desa, ketua BPD dan ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Baca juga :
- Lapas Kuningan Raih Penghargaan Dwi Warna Treasury Award DJPB Jabar
- Ryan Hidayat Atlet Panahan Kuningan Masuk Platnas SEA Games
- Azab Mengerikan yang Dilihat Rasulullah bagi yang Menyepelekan Puasa Ramadhan
Camat Ciniru Rahman mengatakan, bahwa LPJ adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh Pengelola UPK untuk melaporkan perkembangan pengelolaan keuangan dalam satu tahun kepada forum MAD. “Hal ini sebagai partisipatory development agency serta penguatan dan pembinaan kelompok,” jelas Camat Rahman.
“Kami menyampaikan terimakasih keada pengelola UPK Kecamatan Ciniru yang selalu berkoordinasi dalam pelaporan pertanggungjawaban kepada Forkopimca. Hal ini menunjukkan sinergitas yang baik, bahwa UPK Kecamatan Ciniru sehat,” imbuh dia.
M. Shopan, dari DPMD Kuningan menyampaikan, bahwa UPK kecamatan pada tahun 2023 telah berubah nama menjadi Badan Usaha Bersama (BUMDESMA). “BUMDESMA ini dari desa dan untuk desa. Pada tahun 2023 ini, setiap desa wajib menyimpan dana di BUMDESMA minimal Lima juta rupiah, dan pada akhir tahun, akan ada bagi hasil dan hasil dari usaha untuk pendapatan desa,” terang Shopan.
Ia menyebut, usaha yang diadakan harus dirumuskan bersama. M. Shopan tidak menganjurkan untuk tidak mengadakan usaha simpan pinjam, tetapi sebaiknya usaha yang bersifat produktif.

Suasana MAD UPK Lestari Ciniru dia Aula Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jum,’at (27/1/2023)
Setiap desa pada 2 Februari 2023, imbuh dia harus sudah terbentuk BUMDES. Karena ada kaitannya dengan persyaratan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan bantuan dana imprastruktur (IP),
Bumdes itupun sebaiknya mendapat legalitas dari Kemenkum HAM. “Saat ini di Kecamatan Ciniru baru BUMDES Desa Gunung Manik yang sudah memiliki badan hukum dari Kemenkum HAM. Hal inipun akan menjadi syarat apabila BUMDES ingin mendapat bantuan permodalan.” Terang dia.
Laporan Pertanggungjawaban disampaikan oleh Ketua UPK Ciniru, Firmansyah yang memuat keorganisasian, keuangan, dan rencana kerja tahun 2023. Sedangkan Ketua Badan Pengawas UPK, H. Dian Yudiana Senjaya, S.Pd menjelaskan, badan pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta melaporkan kepada forum MAD.
Ketua Tim verifikasi Eman Sulaeman S.Pd.SD didampingi anggota Toto Aprianto, S.Pd.I menjelaskan, hasil verifikasi terhadap kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) di 5 desa dengan 23 kelompok, total pinjaman Rp. 1.015.000.000.
Desa Ciniru 4 kelompok Rp. 495 Juta, Desa Rambatan 1 kelompok Rp.65 Juta, Desa Cipedes 3 kelompok Rp.105 Juta, Desa Pamupukan 2 kelompok Rp.90 Juta, dan Desa Cijemit 4 kelompok Rp.260 Juta.
Eman Sulaeman menjelaskan, modal usaha UPK selama 3 tahun ditambah modal dari surplus dana UEP/SPP Rp.1.216.981.390. Surplus tahun 2021 Rp.957.883.828 jumlah modal Rp. 2.174.865.218.
Tahun 2022, modal awal Rp. 2.174.865.218, surplus Rp. 44.183.782 dikurangi hibah Rp.13.709.300 jumlah modal Rp.2.205.339.
Untuk tahun 2023. Rencana pendapatan dari jasa UEP/jasa SPP, jasa bank Rp.213.570.561 dikurangi biaya Rp.192.723.196, maka estimasi surplus Rp.20.847.365,
Ketua BKAD, Nurjaman, S.Pd menambahkan, BUMDESMA menunggu realisasi bantuan modal dari desa, nantinya akan membuka usaha photo copy dan penyediaan alat tulis kantor (ATK). (M. Aman)