Kuningan, MI.id – Sat Resnakoba Polres Kuningan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa, jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka inisial YM, Sabtu (4/02/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dan penggeledahan malam itu, saat tersangka berada di Jl.Veteran samping masjid Agung Syiarul Islam Kelurahan/Kecamatan Kuningan, Jawa Barat. Saat itu, dilakukan penggeladahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika berupa daun ganja kering seberat 0.62 gram dan 1 paket ganja terbungkus kertas nasi berwarna coklat sebesar 5.08 gram. Kedua jenis barang haram itu ditemukan dalam bungkus rokok bekas merk “Scorpion”.
Baca juga :
- Kelurahan Cigugur Miniatur Indonesia
- Abah Madsudiadi Raih Anugrah Kebudayaan
- Hasil Drawing Perempatfinal Liga Europa: MU Vs Sevilla
“Ditemukan pula satu unit handphone merk XIAOMI Redmi4 warna putih emas beserta simcard three.” ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang, Senin (5/02/2023).
Menurut AKP Dadang, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas ‘slempang’ warna hitam merk EIGER yang digunakan oleh Tersangka YM.
Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas Dadang didampingi Humas Polres Kuningan, IPDA Endar Kuswanadi. (H Wawan Jr)