Kam. Mar 23rd, 2023

Kuningan, MI.id – Sengketa perbatasan di Taman Wisata Alam Lingggarjati, Kecamatan Cilimus, antara Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBSDA) Jawa Barat dengan Pemda Kabupaten Kuningan, hingga saat ini belum tuntas dan berstatus quo.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ciamis BBKSDA Jawa Barat, Andi Witria Rudianto, S.Hut,  M.Si, melalui Kepala Resort Konservasi Wilayah Cirebon, Slamet Priambada melalui selulernya Minggu (19/2/2023) menjelaskan, BBKSDA Jabar secara simultan sedang melakukan proses dialog dan koordinasi dengan pihak terkait dan Pemkab Kuningan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta dan BPN Kuningan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Slamet Priambada mengungkapkan, permasalahan ini berawal dari adanya lahan yang diklaim oleh Pemkab Kuningan berdasarkan Sertifikat Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2000 dengan melakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok batas.

Baca juga :

Sedangkan menurut Peta Tata Batas Kawasan dan Penetapan Kawasan Hutan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan, Nomor : 1859/Menhut-VII/KUH/2014 Tanggal 25 Maret 2014 masuk dalam kawasan hutan TWA Linggarjati.

Dengan adanya klaim dari Pemkab Kuningan tersebut saat ini terdapat area lahan di dalam kawasan hutan TWA Linggarjati pada blok pemanfaatan seluas ± 0,2089 Ha masih dalam penyelesaian bersama, atau masih berstatus quo.

Sementara itu, Balai Besar KSDA Jawa Barat bersama Pemda Kuningan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini pihaknya terus  melakukan penjagaan dan pengamanan kawasan secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan hutan dan menjaga kondusifitas di lapangan sampai adanya ketetapan batas kawasan yang sah secara hokum. (H. Wawan Jr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *