Kam. Mar 23rd, 2023

Oleh : Kintan Lestari

Jakarta, Media Identitas – Umat Islam pasti sudah tahu ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat firah. Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat?

Sebelum membahas hal itu, kamu perlu tahu dulu alasan mengapa umat Islam wajib membayar zakat fitrah.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Adapun tujuan dari membayar zakat fitrah selain untuk menyucikan jiwa, raga, serta harta benda, juga untuk membantu orang yang tidak mampu agar lebih berkecukupan di Hari Raya Idul Fitri. Itu artinya, tidak semua umat Islam wajib membayar zakat.

Beberapa orang tidak diwajibkan bayar zakat. Mereka ini justru yang berhak menerima zakat fitrah. Disebut apakah orang yang berhak menerima zakat? Mereka adalah mustahik.

Baca juga :

Terkait para mustahik ini tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang bunyinya sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu’allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm.

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, berikut yang termasuk delapan mustahik, golongan orang yang berhak menerima zakat.

1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang sangat berkekurangan. Dengan demikian kelompok ini sangat miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu sebabnya mereka berhak menerima zakat fitrah.

2. Miskin
Selanjutnya yang termasuk mustahik adalah miskin. Ini adalah golongan orang yang punya sedikit harta, tetapi hartanya tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil
Amil termasuk dalam golongan mustahik. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mualaf
Yang termasuk golongan mustahik selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.

Baca juga : Zakat Fitrah di Kabupaten Kuningan Tahun ini Rp.30 Ribu

5. Riqab/Hamba Sahaya
Golongan selanjutnya yang juga berhak menerima zakat fitrah adalah riqab, yang artinya budak atau hamba sahaya. Pada zaman Rasulullah SAW, riqab adalah orang-orang yang jadi korban perdagangan manusia, orang yang teraniaya, atau mereka yang jadi tawanan musuh.

Mereka masuk golongan mustahik karena zaman dulu zakat bisa digunakan untuk membayar atau menebus budak sehingga mereka bisa merdeka.

6. Gharim
Golongan keenam yang termasuk mustahik adalah gharim. Gharim merupakan orang yang terlilit utang untuk kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup membayar utangnya tersebut.

7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah termasuk ke dalam golongan mustahik. Mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil
Adapun mustahik yang terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan saat melakukan perjalanan demi ketaatannya pada Allah SWT.

Itu dia delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Kini kamu sudah tahu kan kemana zakat fitrah yang kamu bayarkan mengalir? Itu adalah untuk para mustahik ya. (beritasatu.com)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *